BACA JUGA:Hp Terbaru di Tahun 2023, Xiaomi 13 T Dengan Spesifikasi Premium dan Kamera Tele 50 MP
Jadi, pihak pemerintah dalam hal ini PPK berkewajiban melakukan pengendalian kontrak memastikan progres pekerjaan. Kewenangan yang diberikan kepada PPK yaitu melakukan koordinasi, rapat pembuktian, memberikan surat peringatan, sampai memutus kontrak.
Lalu bagaimana kondisi proyek pembangunan RS Pratama Ipuh yang dikerjakan perusahaan konstruksi asal Sumatera Selatan itu?
BACA JUGA:Lantik DPC APDESI, Bupati Mian Harapkan Peningkatan Sinergitas dan Solidaritas Masyarakat
Jajat mengaku, setelah 13 pekan masa kontrak, memang terjadi minus progres atau keterlambatan sekitar 5 persen. Seharusnya, ungkap Jajat, pada pekan ke-13 capaian sudah mencapai 25 persen. Hanya saja dari hitungan progres pekerjaan baru sekitar 24 persen lebih sedikit.
"Minus sekitar 5 persen. Keterlambatan itu terjadi pada menimbunan. Karena lahan itu tanah gambut, untuk awal dilakukan penimbunan dengan tanah material / tanah kuning. Mis-nya disitu, diawal pekerjaan," papar Jajat.
BACA JUGA: Polres Mukomuko Siapkan Air Bersih di Polsek
Pihak rekanan telah bersepakat, ujar Jajat untuk melakukan upaya percepatan pekerjaan RS Pratama Ipuh tersebut.
"Kesimpulan rapat bersama rekan itu, alat-alat penunjang proyek ditambah. Memastikan ketersediaan material, serta menambah pekerja/tukang. Itu sudah mulai dilakukan," ujarnya.
Kontrak proyek Rumah Sakit Pratama Ipuh tinggal menyisakan kurang lebih 11 pekan lagi. Pelaksana harus mampu memaksimalkan sisa waktu kontrak yang ada.
BACA JUGA:Hidupkan Kembali Program Maghrib Mengaji, Pemkab Kaur Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW