"Pembentukan Redkar ini kita lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 364.1/2272/BAK tentang percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Sehingga, apabila nantinya terjadi kebakaran, tim sudah bisa melakukan penanganan pertama sebelum armada Damkar sampai dilokasi kejadian,"pungkas Anas.(*)