Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri ESDM paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Data tersebut terdiri dari:
- nama calon penerima AML;
- nomor induk kependudukan;
- nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam;
- alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
BACA JUGA:CERPEN: SANG PIATU
Demikian informasi singkat tentang rencana pemerintah akan bagi - bagi rice cooker gratis kepada masyarakat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan anda terkait informasi dari pemerintah. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News