Kabar Bahagia, Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kabar Bahagia, Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya

kabupaten Kaur Dan Mukomuko tidak Mengusulkan Rice Cooker, jadi 877 dibagikan ke kabupaten kota yang lain-ist-

RADAR BENGKULU - Kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia, pada tahun 2023 ini rencananya pemerintah akan membagikan rice cooker kepada masyarakat. 

Rencana pembagian Rice Cooker ini sudah dalam tahapan bahasan. Dan akan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang dimiliki pemerintah RI. Adapun tujuan pembagian rice cooker gratis ini untuk pemanfaatan energi bersih. rice cooker gratis yang dibagikan nanti kabarnya berkapasitas 1,8 liter beras dan 2,2 liter beras.

Melansir dari Diswai.id, pembagian rice cooker ini ditetapkan dalam peraturan menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2023. Dikatakan Sekjend Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebagai upaya pemerintah menggeser pemakaian alat yang menggunakan bahan bakar lain, digeser penjadi alat yang menggunakan daya listrik. 

Rice Cooker yang akan dibagikan nanti ditempeli stiker yang bertuliskan hibah ESDM dan tidak diperjualbelikan. Mereka memastika bahwa stiker itu tidak akan mudah luntur atau dilepas. Ini dilakukan agar tidak terjadi perbuatan kecurangan dalam proses pembagian nanti. 

Simak juga syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah sebagai berikut:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan: 

BACA JUGA:Harga Sepeda Lipat Terbaru, Mulai Rp 750 ribu Hingga Rp 100 Juta, Silahkan Dipilih

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA 

 

-  Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA 

 

-  Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

 

2.Rumah tangga yang tidak memiliki AML Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepada desa setempat atau pejabat yang setingkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu