Kabar Bahagia, Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kabar Bahagia, Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya

kabupaten Kaur Dan Mukomuko tidak Mengusulkan Rice Cooker, jadi 877 dibagikan ke kabupaten kota yang lain-ist-

 

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri ESDM paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Data tersebut terdiri dari: 

 

- nama calon penerima AML; 

 

- nomor induk kependudukan; 

 

- nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam; 

 

- alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

BACA JUGA:CERPEN: SANG PIATU

Demikian informasi singkat tentang rencana pemerintah akan bagi - bagi rice cooker gratis kepada masyarakat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan anda terkait informasi dari pemerintah. (**) 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu