
"Walaupun nanti handphone yang kita gunakan rusak ataupun hilang,kita cukup mendownload kembali dan tidak harus melakukan aktivasi kembali. Karena, aplikasi IKD yang kita miliki hanya untuk kita sendiri sesuai Nomor Induk Kependudukan yang kita masukkan dalam aplikasi,"pungkas Nasution.(*)