BACA JUGA:Agak Lain, Kejari Seluma Lidik Penyertaan Modal Bumdes Capai Rp 600 Juta
Korban yang tak terima dilecehkan memilih melaporkan kejadian itu ke unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
" Pelaku dapat dijerat pasal 6 huruf b Undang -Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," sampainya. (*)