Gara-Gara Intip Ibu Muda Mandi, Warga Seluma Selatan Berurusan dengan Polisi

Jumat 20-10-2023,07:50 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

BACA JUGA:Agak Lain, Kejari Seluma Lidik Penyertaan Modal Bumdes Capai Rp 600 Juta

 

Korban yang tak terima dilecehkan memilih melaporkan kejadian itu ke  unit PPA Satreskrim Polres Seluma. 

" Pelaku dapat dijerat pasal 6 huruf b Undang -Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," sampainya. (*)

 

Kategori :