RADARBENGKULU - Barang bukti tindak pidana umum yang terjadi dalam tahun 2023 ini dimusnahkan jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (26/10/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai perintah majelis hakim.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Apresiasi Kegiatan FGD Bersama UPP Saber Pungli Provinsi
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara yang dihadiri dan disaksikan oleh Perwakilan Polres, Pengadilan Negeri dan Pemda Bengkulu Utara dihalaman Kejari Bengkulu Utara.
Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH dalam kesempatan ini menerangkan, dari sekian banyak kasus yang terjadi di Bengkulu Utara paling menonjol kasus asusila.
BACA JUGA:Ini Dia Pejabat Baru Polres Bengkulu Utara, Kapolres Lakukan Sertijab
"Yang paling menonjol saat ini kasus asusila. Untuk itu guna melakukan efek jera Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil lebih tegas dengan menuntut para pelaku dengan tuntutan maksimal," jelas Kajari. (*)