RADARBENGKULU - Mahasiswa Bengkulu merasa kesal terhadap banyaknya pelanggaran Alat Peraga Sosial (APS) oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam mengatakan, para Bacaleg yang melanggar aturan dengan jelas hanya menunjukkan jika mereka terpilih sebagai pemimpin, mereka akan cenderung melanggar aturan yang lebih serius.
BACA JUGA:HMI Bengkulu Kecam Tindakan Penyerangan Sekretariat,
Mahasiswa sangat menyayangkan tindakan tersebut dan meminta pemerintah yang berwenang, seperti Satpol PP, untuk segera menertibkan APS yang terpasang di tempat umum tidak sesuai aturan PKPU Nomor 7 tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
"Kami sebagai mahasiswa berharap bahwa Satpol PP dapat segera bertindak dan menertibkan baliho serta spanduk Bacaleg yang melanggar aturan. Hal ini sangat mengganggu pemandangan mata kami," kata Maulana.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Cek Proyek Pembangunan Graha Insan Cita HMI
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah SP.d.i, MP.d.i, mengatakan, jika terdapat pelanggaran APS yang berpotensi tidak sesuai dengan peraturan PKPU 15 tahun 2023, pihak Bawaslu akan memberi tahu Bacaleg yang bersangkutan agar mereka dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye tersebut.
"Kami telah mencatat pelanggaran APS yang berpotensi melanggar aturan. Saat ini, kami masih dalam masa mengimbau. Data ini akan disampaikan kepada para pelanggar agar mereka dapat menertibkannya sendiri," jelas Faham Syah.
BACA JUGA: Ini Dia Oleh-Oleh HMI Bengkulu untuk Presiden Jokowi
Faham Syah juga menyampaikan bahwa Bawaslu segera mengadakan pertemuan dengan semua partai politik yang melakukan pelanggaran APS untuk menyampaikan data yang telah direkap oleh Bawaslu.
"Kami akan mengadakan rapat dengan semua pihak terkait. Data ini akan disampaikan sebelum tanggal 4, agar tidak ada lagi pelanggaran ketika Bacaleg sudah mendapatkan nomor urut tetap dari KPU," tambah Faham Syah.