BACA JUGA:Prihatin, HMI Curup Kecam Oknum Ortu Pelajar Aniaya Guru di Rejang Lebong
Faham Syah juga mengungkapkan bahwa sebagian besar APS yang melanggar aturan adalah APS dengan muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan kepada setiap partai politik.
"Kebanyakan APS melanggar aturan karena memiliki muatan ajakan kampanye yang seharusnya tidak diperbolehkan, sesuai dengan Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023," ungkap Faham Syah. (*)