Polisi Pertimbangkan Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Begal yang Libatkan Belasan Pelajar

Minggu 29-10-2023,05:30 WIB
Reporter : windi
Editor : lay

RADAR BENGKULU  - Hingga saat ini belasan pelajar yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau begal masih menjalani proses pemeriksaan. 16 Tersangka kasus begal sudah ditahan di Polres Bengkulu.

 

Perkembangan terbaru, Kapolres Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan bahwa saat ini penyidik masih mempertimbangkan pelaksanaan Restorative justice untuk penyelesaian kasus begal yang melibatkan pelajar. 

BACA JUGA:Pelajar Kota Terlibat Kasus Pembegalan, Ini Langkah Cepat Kapolres Bengkulu

Untuk itu, penyidik kepolisian melakukan kordinasi ke Badan Pembinaan Sosial (Bapas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam penerapan Restorative Justice (RJ). 

 

Hal yang menguatkan kemungkian polisi menerapkan RJ karena  para tersangka mayoritas anak bahwa umur dan berstatus Pelajar di Sekolah Menengah Atas di Kota Bengkulu. 

 

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Bapas dan  Kejaksaan untuk tindak lanjut daripada penanganan perkara tidak pidana yang melibatkan anak, " ungkapnya.

BACA JUGA:16 Tersangka Kasus Begal Diringkus, Masih Berstatus Pelajar dan Punya Grup Siap Tempur

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menentukan langkah hukum yang terbaik bagi anak-anak tersebut. Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan Restorative Justice. Pendekatan ini bertujuan untuk mengarahkan anak-anak agar menyadari kesalahan yang dilakukan dan dapat memperbaiki diri. 

 

Diberitakan sebelumnya bahwa para tersangka ini memang masih berstatus pelajar, mereka tergabung dalam group WA yang diberi nama Geng Siap Tempur. 

 

Hasil interogasi petugas ke salah satu tersangka, ternyata tujuan perbuatan mereka ini hanya untuk menunjukan eksistensi geng siap tempur ke tengah masyarakat. 

Kategori :