Gaji TKI di Jepang Per Jam Rp 118 ribu, Belum Termasuk Tunjangan dan Honor Lembur

Sabtu 11-11-2023,14:50 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : lay

RADAR BENGKULU - Sebelum anda pergi keluar negeri khususnya jepang untuk menerima pekerjaan sebagai TKI, anda harus memastikan terlebih dahulu besaran gaji yang akan anda terima. 

 

Dilansir dari sumber we-xpats, com. Akan ada beberapa potongan yang dilakukan , berupa potongan pajak penghasilan sebesar 20 persen bagi karyawan asing. 

 

Standar gaji TKI di jepang per jam menurut oyaho jepang, regional tertinggi adalah JP¥ 1.041 atau sebesar Rp. 118 ribu per jam bagi karyawan tetap. Harga ini berlaku di perfektur Tokyo yaitu ibu kota negara.

 

Sementara itu upah terendah ialah JP¥ 820 atau Rp.93 ribu perjam di Okinawa. Aturan kerjapun hampir sama dengan di Indonesia, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. 

BACA JUGA:Band God Bless Raih Rekor MURI, Sudah 50 Tahun Berkarya

BACA JUGA:Ini Syarat Lapor Diri PPG Daljab 2023 Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan!

JP¥ 820x4 Minggu setara Rp.14,9 juta. Belum termasuk dengan fasilitas asuransi , tunjangan dan upah lembur. 

 

Berikut ini aturan upah lembur yang ada di jepang; 

BACA JUGA:Berapa Gaji TKI di Jepang? Silahkan Cek Daftarnya Disini

Lembur diluar jam kerja akan ada penambahan 25 persen keatas, bekerja di tengah malam pukul 21:00 malam hingga 5:00 pagi upah 25 persen keatas, lembur dihari libur ada penambahan upah sebesar 35 persen keatas.

Kategori :