Gaji TKI di Jepang Per Jam Rp 118 ribu, Belum Termasuk Tunjangan dan Honor Lembur
Ilustrasi suasana di jepang dan daftar gaji TKI di jepang-Ist-
RADAR BENGKULU - Sebelum anda pergi keluar negeri khususnya jepang untuk menerima pekerjaan sebagai TKI, anda harus memastikan terlebih dahulu besaran gaji yang akan anda terima.
Dilansir dari sumber we-xpats, com. Akan ada beberapa potongan yang dilakukan , berupa potongan pajak penghasilan sebesar 20 persen bagi karyawan asing.
Standar gaji TKI di jepang per jam menurut oyaho jepang, regional tertinggi adalah JP¥ 1.041 atau sebesar Rp. 118 ribu per jam bagi karyawan tetap. Harga ini berlaku di perfektur Tokyo yaitu ibu kota negara.
Sementara itu upah terendah ialah JP¥ 820 atau Rp.93 ribu perjam di Okinawa. Aturan kerjapun hampir sama dengan di Indonesia, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu.
BACA JUGA:Band God Bless Raih Rekor MURI, Sudah 50 Tahun Berkarya
BACA JUGA:Ini Syarat Lapor Diri PPG Daljab 2023 Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan!
JP¥ 820x4 Minggu setara Rp.14,9 juta. Belum termasuk dengan fasilitas asuransi , tunjangan dan upah lembur.
Berikut ini aturan upah lembur yang ada di jepang;
BACA JUGA:Berapa Gaji TKI di Jepang? Silahkan Cek Daftarnya Disini
Lembur diluar jam kerja akan ada penambahan 25 persen keatas, bekerja di tengah malam pukul 21:00 malam hingga 5:00 pagi upah 25 persen keatas, lembur dihari libur ada penambahan upah sebesar 35 persen keatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: