Gaji TKI di Jepang Per Jam Rp 118 ribu, Belum Termasuk Tunjangan dan Honor Lembur

Gaji TKI di Jepang Per Jam Rp 118 ribu, Belum Termasuk Tunjangan dan Honor Lembur

Ilustrasi suasana di jepang dan daftar gaji TKI di jepang-Ist-

RADAR BENGKULU - Sebelum anda pergi keluar negeri khususnya jepang untuk menerima pekerjaan sebagai TKI, anda harus memastikan terlebih dahulu besaran gaji yang akan anda terima. 

 

Dilansir dari sumber we-xpats, com. Akan ada beberapa potongan yang dilakukan , berupa potongan pajak penghasilan sebesar 20 persen bagi karyawan asing. 

 

Standar gaji TKI di jepang per jam menurut oyaho jepang, regional tertinggi adalah JP¥ 1.041 atau sebesar Rp. 118 ribu per jam bagi karyawan tetap. Harga ini berlaku di perfektur Tokyo yaitu ibu kota negara.

 

Sementara itu upah terendah ialah JP¥ 820 atau Rp.93 ribu perjam di Okinawa. Aturan kerjapun hampir sama dengan di Indonesia, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. 

BACA JUGA:Band God Bless Raih Rekor MURI, Sudah 50 Tahun Berkarya

BACA JUGA:Ini Syarat Lapor Diri PPG Daljab 2023 Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan!

JP¥ 820x4 Minggu setara Rp.14,9 juta. Belum termasuk dengan fasilitas asuransi , tunjangan dan upah lembur. 

 

Berikut ini aturan upah lembur yang ada di jepang; 

BACA JUGA:Berapa Gaji TKI di Jepang? Silahkan Cek Daftarnya Disini

Lembur diluar jam kerja akan ada penambahan 25 persen keatas, bekerja di tengah malam pukul 21:00 malam hingga 5:00 pagi upah 25 persen keatas, lembur dihari libur ada penambahan upah sebesar 35 persen keatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: