RADAR BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Ruang Kerja Bupati Kaur Jumat (10/11).
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan Bupati Kaur, H.Lismidianto,SH, MH dengan Ketua KPU, Muklis Aryanto, S.Kom, MAP dan Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin.
BACA JUGA:Pantai Hili Kaur, Wisata Cantik yang Mempesona di Kecamatan Semidang Gumay
Bupati Kaur, H.Lismidianto S,H.M,H dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang dan agenda Nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Alhamdulillah hari ini bisa dilakukan penandatanganan nota pemberian hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu Kaur. Besar harapan kami selaku pemerintahan daerah kepada kedua lembaga tersebut dapat mengoftimalkan penggunaan dana tersebut demi terselenggaranya semua tahapan pelaksanaan pilkada tersebut,” ujar Bupati Lismidianto.
BACA JUGA:Wisata Kuliner di Kabupaten Kaur, Kamu Wajib Coba Menu Satu Ini
Bupati berharap sinergitas antara pemda dan penyelenggara pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan pilkada berjalan baik dan lancar tanpa adanya halangan apapun.
Terpisah, Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, MAP menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur mengelontorkan dana hibah sebesar Rp 24 Miliar pada tahap awal, dan pada 2024 nanti akan menggelontorkan lagi dana sebesar 995 Juta Rupiah bila masih kurang.
BACA JUGA:Bukan Hukuman, 126 Pejabat Eselon III dan IV Pemda Kaur Dimutasi
"Untuk selanjutnya kita akan melengkapi terlebih dahulu kelengkapan administrasi hibahnya,agar dana tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan tahapan-tahapan pemilu,” ujar Muklis.