OJK Atur Bunga Pinjaman Online yang Berlaku 1 Januari 2024

Minggu 12-11-2023,12:14 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : lay

RADAR BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengumumkan rencana menurunkan bunga pinjaman online sebesar 0,3 persen. Informasi tentang bunga pinjol yang turun itu telah dirilis melalui surat edaran dengan nomor 19/SEOJK.06/2023.

 

Melansir laman web cnbcindonesia.com, bahwa didalam surat edaran OJK terbaru itu mengatur tentang besaran bunga menjadi 0,3 persen yang sebelumnya ditetapkan 0,4 persen oleh AFPI. Masih berdasarkan SE OJK tersebut dijelaskan secara rinci tentang batas maksimum berdasarkan jenis-jenis pendaanaan.

 

1. Untuk jenis Pinjol pendanaan Produktif diatur per 1 Januari 2024, bunga yang diterapkan 0,1 persen perhari dari nilai pinjaman yang berlaku 2 tahun.

BACA JUGA:Cara Buka Rekening Bank Saqu Produk PT BJJ yang Diakusisi Astra Financial, Ikuti Tutorial

BACA JUGA:Bank Saqu, Produk Bank Digital Baru dari PT BJJ Tawarkan Banyak Keunggulan

Lalu jika pinjaman yang kurang dari satu tahun maka buka yang berlaku sebesar 0,3 persen dari nilai pinjaman. Aturan ini berlaku 1 Januari 2024.

 

OJK juga atur tentang jam penagihan debt collector pinjol, tertuang didalam Surat edaran OJK nomor 19/SEOJK.05/2023 pada bab XI menjabarkan tentang hal-hal yang harus dipatuhi pihak penyelenggara pinjaman online antara lain:

BACA JUGA:Belum Tahu Cara Transfer Saldo ShopeePay ke Rekening Bank? Ikuti Petunjuk Ini

BACA JUGA:Mau Top Up JakCard Bank DKI Melalui Tokopedia? Begini Caranya

- Harus ada surat peringatan yang mendahului proses penagihan

- penagihan juga harus dilakukan secara mandiri

- Jika pihak pinjol menunjuk pihak lain melakukan penagihan, maka pihak lain itu harus terdaftar di ojk

Kategori :