Realisasi Pajak Rendah, Butuh "CCTV" Awasi Galian C, Pemkab Berharap Kesediaan Pihak Ini

Selasa 21-11-2023,19:56 WIB
Reporter : Seno
Editor : lay

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Perlu ada "CCTV" alias pengawas langsung pada usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (PMBLB) atau lebih dikenal dengan galian C. 

Hal itu untuk memastikan berapa material yang terjual. Sehingga diketahui pula berapa pajak MBLB yang mesti dibayar oleh pelaku usaha galian C ke Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Ini Hasilnya, Lapas Arga Makmur Geledah Kamar Hunian

Sebab, pajak galian C dihitung dari kubikasi material yang terjual. Per 1 kubik pajak yang mesti dibayar sebesar Rp 4.000. 

Kabid Pendapatan I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP. kepada media ini mengatakan, usaha galian C menjadi salah satu objek pajak daerah. 

BACA JUGA:Program Prabowo Subianto Menyentuh Kebutuhan Dasar Masyarakat Indonesia

Tahun 2023 Pemkab Mukomuko Menargetkan pendapatan daerah dari pajak galian C sebesar Rp 1,3 miliar. 

 

Sayangnya, realisasi pajak galian C ini, per September 2023 baru mencapai Rp 251 juta atau 18,50 persen. 

BACA JUGA:Sinopsis Film 1911 Revolution, Aksi Memukau Jackie Chan Tayang Malam Ini

Salah satu kendala rendahnya realisasi pajak galian C, menurut Deftri karena pada awal sampai petertengahan tahun banyak quari atau galian C yang belum mendapat perpanjangan izin, sehingga berhenti beroperasi. 

 

"Kalau sekarang kan banyak galian C yang sudah beroperasi, di kecamatan V Koto, Penarik, dan kecamatan lain. Mudah-mudahan akhir tahun realisasi pajak MBLB bisa mencapai target," ujar Deftri. 

BACA JUGA:Meriah! Promo BJB Dalam Konser Now Playing Festival ICONIC Momento 2023

Kendati demikian, ia mengakui mengenai pungutan pajak galian C ini masih ada kendala. 

Kategori :