RADARBENGKULU – Setelah melalui beberapa tahapan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2023 se Provinsi Bengkulu, tahapan selanjutnya dilakukan penjurian badan publik yang dihadiri Sekda Bengkulu Tengah, Drs.Rachmat Riyanto,ST,MAP di Gedung Pola Bappeda Provinsi Bengkulu.
Sekda Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah selalu berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
BACA JUGA:Linmas Bengkulu Tengah Diminta jadi Pelopor dan Penggerak Keamanan
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Daerah telah melakukan pengembangan dan inovasi. Salah satunya yaitu pengembangan tampilan dan fitur website pemerintah, penyebarluasan informasi publik melalui jejaring sosial dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik yang terbaru, yaitu pembuatan Mall Pelayanan Publik (MPP).
"MPP Bengkulu Tengah menyediakan berbagai layanan publik yang dapat diakses masyarakat. Baik langsung kesana maupun melalui Smartphone dengan menginstal aplikasi MPP Bengkulu Tengah di Playstore," terangnya.
BACA JUGA:Dibuka Sekda Bengkulu Tengah, Perumusan Awal RPJPD Libatkan Seluruh Stakeholder
Kadis Kominfotik Benteng, Rahmat Apriadi, S.STP.,M.E juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga menyediakan layanan aduan, layanan yang bisa digunakan masyarakat yang terintegrasi di website utama. Yaitu beres.bengkulutengahkab.go.id.
"Layanan tersebut bernama BERES (Bengkulu Tengah Report System) Portal maya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka memberikan layanan langsung kepada semua masyarakat," bebernya.
BACA JUGA:Oleng di Jembatan Lubuk Sini, Remaja Bengkulu Tengah Meninggal
Setelah menyampaikan presentasi acara dilanjutkan dengan pertanyaan dari juri. Dari semua pertanyaan yang diajukan kepada Sekda Bengkulu Tengah dan Kadis Kominfotik, semuanya mampu dijawab dengan baik.
Turut hadir mendampingi Sekda dan Kadis Kominfotik Benteng, Kabid KIP Dina Betrasari,SE. Adapun bertindak sebagai juri Mona Anggraini, S.Pt.,M.Ling, Albert Satya Jaya, S.E.,S.H dari Komisioner Komisi Informasi Prov. Bengkulu dan Dr. Lisa Adhrianti, M.Si.,.CPS dari akademisi Universitas Bengkulu. (*)