Meski Sudah Berdamai, Berkas Perkara BJ yang Sempat Viral Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Minggu 03-12-2023,07:00 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

RADARBENGKULU  - Berkas perkara BJ (40) yang ditetapkan tersangka dan terbukti  bersalah telah melawan hukum pada Jumat (3/11) yang lalu,terkait viralnya  oknum guru diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada siswinya   dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Warasman Diusulkan jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo,SH.MH mengatakan, jika nantinya semua sudah dinyatakan lengkap, maka status penahanan BJ juga akan segera beralih ke Kejaksaan,dan saat ini masih dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan.

"Berkas sudah kita limpahkan. Saat ini masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap maka BJ juga akan segera dilimpahkan menjadi tahanan Kejaksaan," ungkap, Susilo Sabtu (02/12).

BACA JUGA:Sumitro: Dua Proyek Pembangunan Strategis Daerah Bengkulu Selatan Terkena Denda Keterlambatan

 

Terkait adanya isu untuk kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,tetapi kasus ini tetap dilanjutkan. Karena, ini terkait perlindungan anak.

Bahkan pihaknya juga menepis isu adanya oknum BJ sudah bebas dari jeratan hukum tindak pidana pencabulan.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu

 

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini oknum BJ masih berstatus menjadi tahan Polres Bengkulu Selatan. Kalau nanti semuanya sudah dinyatakan lengkap baru akan menjadi tahanan Kejaksaan.

Untuk proses hukum dimulai disebabkan kecurigaan orang tua korban akibat viralnya chat tidak terpuji keduanya.

BACA JUGA:Kebanggaan Daerah, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Sidak Pembangunan PTM Pasar Kutau

 

Kategori :