RADARBENGKULU - Berkas perkara BJ (40) yang ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah telah melawan hukum pada Jumat (3/11) yang lalu,terkait viralnya oknum guru diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada siswinya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Warasman Diusulkan jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo,SH.MH mengatakan, jika nantinya semua sudah dinyatakan lengkap, maka status penahanan BJ juga akan segera beralih ke Kejaksaan,dan saat ini masih dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan.
"Berkas sudah kita limpahkan. Saat ini masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap maka BJ juga akan segera dilimpahkan menjadi tahanan Kejaksaan," ungkap, Susilo Sabtu (02/12).
BACA JUGA:Sumitro: Dua Proyek Pembangunan Strategis Daerah Bengkulu Selatan Terkena Denda Keterlambatan
Terkait adanya isu untuk kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,tetapi kasus ini tetap dilanjutkan. Karena, ini terkait perlindungan anak.
Bahkan pihaknya juga menepis isu adanya oknum BJ sudah bebas dari jeratan hukum tindak pidana pencabulan.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini oknum BJ masih berstatus menjadi tahan Polres Bengkulu Selatan. Kalau nanti semuanya sudah dinyatakan lengkap baru akan menjadi tahanan Kejaksaan.
Untuk proses hukum dimulai disebabkan kecurigaan orang tua korban akibat viralnya chat tidak terpuji keduanya.
BACA JUGA:Kebanggaan Daerah, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Sidak Pembangunan PTM Pasar Kutau