Pemilu Yang Bernuansa Ibadah dan Terhindar dari Maksiat

Jumat 08-12-2023,05:00 WIB
Reporter : Adam
Editor : Yar Azza

Beberapa alasan yang mendasari hal tersebut adalah dalam rangka melanjutkan kepemimpinan yang telah diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW, menghindari bahaya dan mencegah kemudharatan, serta melaksanakan berbagai kewajiban dan mewujudkan keadilan yang sempurna dengan adanya pemerintahan yang adil.

 

 Mempertimbangkan bahwa Pemilu merupakan momentum sekaligus upaya untuk menegakkan kekuasaan ideal yang akan memperjuangkan kepentingan umat, maka penting halnya untuk berpartisipasi aktif di dalamnya.

Dengan demikian, turut serta dalam Pemilu dapat dikategorikan wajib. karena ia menjadi sarana untuk menegakkan yang wajib, yaitu memilih pemimpin.

 

Sebagaimana kaidah fiqh: “Apabila suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu yang lain tersebut hukumnya menjadi wajib.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa atas wajibnya memilih pemimpin dalam Pemilu. Hal ini tertuang dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Padang Panjang pada 26 Januari 2009 / 29 Muharram 1430 H, yang menyatakan sebagai berikut :

 

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan Imamah dan Imarah dalam kehidupan Bersama.

 

3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat;

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya adalah wajib;

 

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.

Partisipasi politik dalam pemilihan umum adalah bentuk upaya untuk menganjurkan yang baik/maslahah dan mencegah keburukan, sebagaimana kewajiban setiap Muslim yang dilandasi oleh al-Quran dalam surat at-Taubah ayat 97  yang artinya : ''Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain; mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar….”

Kategori :