Daftar 5 Perkara Dugaan Korupsi Berstatus Penyidikan di Kejari Mukomuko

Selasa 12-12-2023,09:23 WIB
Reporter : Seno
Editor : lay

Berikut 5 daftar perkara dugaan korupsi berstatus penyidikan di Kejari Mukomuko:

 

1. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan utang RSUD Mukomuko dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan BLUD tahun 2016 sampai dengan 2021.

BACA JUGA:Pulbaket, Ini Bukti Kejari Mukomuko Serius Bidik Isu Honorer Pokir Dewan

2. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2018. 

 

3. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2020. 

 

4. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) program penanggulangan bencana dan anggaran belanja tidak terduga (BTT) penanganan darurat bencana alam pada BPBD tahun 2022. 

 

5. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi pembangunan fisik gedung Kantor Pengadilan Agama (PA) tahun anggaran 2022 dan 2023. 

 

"Untuk perkara pertama dugaan korupsi di RSUD Mukomuko, tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari audito Kejati Bengkulu," terang Agung. 

 

"Kemudian perkara nomor 4 dan 5, penyidik masih mencari dan mengumpulkan bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, surat serta dokumen terkait," papar Agung lebih lanjut. 

 

Kategori :