BACA JUGA:Terindikasi Ada yang Ditutupi, Kejari Mukomuko Berhenti Dampingi Pembangunan RS Pratama Ipuh
Untuk itu, jika pihak rekanan belum mampu menuntaskan pekerjaan sampai akhir kontrak, maka Pemkab Mukomuko bisa mengambil skema pemberian kesempatan kepada rekanan.
Dasar pemberian kesempatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Untuk diketahui, Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berbunyi:
1) Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan:
2) Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu pelaksanaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan:
3) Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
"Pemberian kesempatan, diatur di peraturan LKPP itu bisa 50 hari kalender untuk proyek APBD. Tapi, pemberian kesempatan itu, setelah ada hasil penilaian tim teknis," terang Jajat.
Lanjutnya menambahkan, meski nanti diambil langkah pemberian kesempatan kepada pihak rekanan, pembayaran tidak serta-merta dapat dilakukan. Sisa pembayaran pada pekerjaan dalam waktu pemberian kesempatan, paling cepat dibayar pada APBD Perubahan tahun 2024.