"Contohnya seperti ini, volume pekerjaan sampai batas kontrak 26 Desember, misal 85 persen. Maka Pemkab bayar sesuai volume 85 persen dari kontrak. Kemudian rekanan melanjutkan pekerjaan pada waktu pemberian kesempatan dan proyek tuntas. Nah, sisa pembayaran, dibuat dulu pengakuan utang daerah. Baru paling cepat di APBD Perubahan dialokasikan anggran untuk pembayaran utang dari tersebut," beber Jajat.
Ditambahkannya lagi, Pemkab Mukomuko akan mencari jalan terbaik agar pembangunan RS Pratama Ipuh ini bisa tuntas secepatnya. Termasuk nanti jika harus melakukan skema pemberian kesempatan kepada rekanan.
"Arahan Bupati dan juga pihak Kemenkes meminta agar RS Pratama Ipuh itu selesai dan dapat beroperasi. Dan itu ada jalan keluar yang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang undangan," demikian Jajat.