RBO, MUKOMUKO - Belakangan ini heboh pemberitaan atas dugaan oknum anggota DPRD Mukomuko menggarap kawasan hutan produksi (HPT) di wilayah Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya.
Kabar itu mencuat setelah pihak Pemerintah Desa Lubuk Selandak melaporkan dugaan aktivitas perusakan HPT di desa mereka. Salah satu pelaku yang disebut yaitu oknum anggota DPRD Mukomuko.
Konsorsium Bentang Seblat (KBS) yang terdiri dari Kanopi Hijau Indonesia, Genesis Bengkulu dan Lingkar Inisiatif Indonesia meragukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan di Bengkulu, tak terkecuali di Mukomuko.
BACA JUGA:Selain Konservasi Gajah, Pengembangan Landscape Seblat Harus Berdampak Ekonomi Masyarakat Sekitar
Hal ini ditegaskan Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar atas nama Konsorsium Bentang Seblat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Desember 2023.
Menurut Ali, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mukomuko selaku unit dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk melakukan tindakan pengamanan maupun penegakan hukum pada tingkat lapangan.
BACA JUGA:Keselamatan Habitat dan Populasi Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat Bengkulu Makin Terancam
Sementara, DLHK Provinsi Bengkulu, sebagai lembaga yang lebih besar serta memiliki kewenangan yang lebih besar pula, terkesan tidak memiliki atensi serius dalam pengamanan hutan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
"Jangankan penegakan hukum, mempertahankan hutan tersisa saja mereka tidak sanggup," tegas Ali Akbar.