"Kan UPTD kita punya alat dan peralatan untuk tera dan tera ulang. Bagi pihak yang membutuhkan tera dan tera ulang, bisa sewa alat milik Pemkab. Pendapatan daerah nanti dari sewa alat itu. Kami sedang mengkaji regulasi itu," beber Nurdiana.
Ditambahkannya, meski tidak ada lagi bisa memungut retribusi, UPTD Metrologi Disperindagkop-UKM Mukomuko tetap akan melakukan pelayanan tera dan tera ulang. Namun lebih kepada pengawasan.
"Ada anggaran untuk pelayanan tera dan tera ulang. Tapi kita lebih kepada pengawasan UTTP untuk melindungi pelaku perniagaan, khususnya konsumen," pungkasnya.