"Pemkab Mukomuko diberikan waktu oleh Kementerian untuk menyepakati Raperad RTRW paling lama dua bulan sejak pihak Kementerian ATR memberikan persetujuan," ujar Haryanto.
Ia mengatakan, persetujuan didapat dari Kementerian ATR pada tanggal 21 Desember 2023. Maka deadline kesepakatan harus sudah ada sampai tanggal 29 Februari 2024. Jika tidak, maka dikhawatirkan pengurusan mengulang dari awal.
"Sebetulnya petunjuk Kementerian sudah ditindaklanjuti. Pada 28 Desember 2023, sudah dijadwalkan paripurna tentang Perda RTRW, namun gagal. Dan di 8 Januari 2024, kembali akan digelar paripurna. Bahkan pak Bupati juga hadir saat itu di ruang parpipurna DPRD tapi paripurna dengan agenda RTRW kembalai ditunda," katanya.
BACA JUGA:DAU dan DAK Pendidikan Mukomuko Rp 23 Miliar, Ada yang Merosot, Ada yang Bertambah
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ada 1 Jenis Pajak Daerah Mukomuko Realisasinya 1.804 %, Belasan Kali Lipat dari Target
"Persetujuan Raperda RTRW dari Kementerian ATR yang kita dapatkan dengan perjuangannya cukup panjang dan rumit. Bahkan sejak 2017. Baru di tahun 2023 kita dapatkan persetujuan dari Kementerian," imbuhnya.
Ditambahkannyq, jika nanti sudah ada kesepakatan, Haryanto mengatakan, berkas kesepakatan antara DPRD bersama Pemkab Mukomuko akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi sekaligus meneruskan ke Kementerian. Tahapan selanjutnya pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian.
"Jikalau Kementerian setuju, maka ada surat rekomendasi untuk pemerintah daerah. Setelah itu, baru kita sampaikan kembali ke DPRD untuk disahkan," pungkas Haryanto. (sam)