Ketua FPR Mukomuko Sesalkan Kesepakatan Perda RTRW Tertunda: Dahulukan Kepentingan Rakyat

Kamis 11-01-2024,18:41 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

 

RBI, MUKOMUKO - Ketua Fron Pembela Rakyat (FPR) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd menyesalkan kesepakatan antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus tertunda. 

 

Apalagi, tertundanya pengesahan Perda RTRW itu disebabkan miskomunikasi antara Bupati dengan anggota DPRD. Setidaknya sudah dua kali rapat Paripurna DPRD Mukomuko dengan agenda mengenai Perda RTRW ini gagal dan ditunda. 

 

"Saya pikir, mendahulukan kepentingan rakyat, itu menjadi bagian dari sumpah jabatan yang mereka emban. Maka kami berharap, kepala daerah maupun anggota DPRD mesti arif dan bijaksana menyikapi persoalan antar lembaga pemerintahan. Dahulukan dulu kepentingan rakyat dan kepentingan daerah," sampai Saprin.

 

Ia menuturkan, Perda RTRW hasil revisi sangat dibutuhkan daerah sebagai landasan hukum rakyat menjalankan aktivitas ekonomi maupun sosial, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, termasuk juga aktivitas industri yang dimotori oleh investor besar. 

BACA JUGA:Tips Menjaga Kulit Cantik Alami di Usia 30-an, dan Terlihat Seperti Usia 17 an

BACA JUGA:Selamat Tinggal Retribusi Tera Ulang, Salah Satu Sumber PAD Mukomuko

"Perda RTRW ini akan berpengaruh langsung terhadap semua aktivitas warga. RTRW menjadi master plan berupa produk hukum yang mengatur areal ini untuk apa, area ini untuk ini. Jadi ini kepenting bagi rakyat supaya jelas landasannya. Jangan ditunda-tunda," ujarnya. 

 

Kepala Bidang Pertamanan dan Penataan Ruang, Dinas PUPR Mukomuko, Haryanto, ST mengatakan, Pemkab Mukomuko telah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dengan ada persetujuan itu, tinggal lagi proses selanjutnya sampai menyepakati melalui rapat paripurna DPRD. 

 

Katanya, persetujuan itu ada batas waktu, yakni 2 bulan setelah persetujuan keluar dari Kementerian ATR. Jika sampai waktu ditentukan tidak ada tindak lanjut dari daerah, maka pengurusan Perda RTRW mengulang dari awal yang bisa memakan waktu tahunan. 

Kategori :