Seperti halnya bentuk netralitas ASN di media sosial untuk tidak menyukai postingan calon dan parpol kemudian tidak diperbolehkan berfoto dengan pose nomor urut calon, serta menyebarluaskan brosur calon baik itu calon Legislatif atau Presiden. Sedangkan di dunia nyata ikut serta kampanye atau mengajak langsung seseorang untuk milih calon tertentu.
"Memang peraturan pemerintah terkait Kampanye itu ASN tidak boleh ikut kampanye baik di dunia nyata dan media sosial serta dilingkungan dunia kerja langsung,"Ujarnya
Sedangkan terkait dengan adanya oknum ASN yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Gubernur menyerahkan prosesnya pembuktian kepada Bawaslu untuk objektif dalam menindaklanjutinya.
"Silahkan nanti Bawaslu untuk menindaklanjuti, kita pantau saja ," ungkapnya.
BACA JUGA:Langgar Netralitas Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara Bisa Kena Ancaman Denda Rp 12 Juta
Sementara itu Ketua DPW Kibar Nasional Provinsi Bengkulu M. J Anton Hilman SE, pihaknya telah melaporkan PJ walikota ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas Dugaan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil dan Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
"Terhadap pelanggaran Netralitas ASN tersebut dapat dikenakan hukum disiplin berat sebagaimana ketentuan pasar 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021," sampai Anton usai melakukan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB
Ditambahkannya, laporan atas dugaan pelelangan netralitas ASN yang ditujukan kepada PJ Walikota tersebut, sudah diterima secara resmi oleh pihak Bawaslu provinsi Bengkulu, dia meminta berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan meminta PJ walikota untuk segera dipanggil untuk memberikan klarifikasinya.