"Pastinya kita sebagai pelapor meminta agar Bawaslu Segera menindaklanjuti laporan ini," harapannya.
Disisi lain Sekretaris Garda Rafflesia Provinsi, Kelvin Aldo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan Arif Gunadi lantaran menyebarkan pamflet berbentuk surat suara salah satu calon DPRD Provinsi Bengkulu, yang notabene merupakan istrinya sendiri. Namun dia menyebut PJ walikota Arif Gunadi diduga juga telah melakukan kunjungan ke sekretariat salah satu partai politik pada masa kampanye.
"Kami menemukan keberadaan Arif Gunadi di sekretariat DPW PAN bersama beberapa petinggi PAN, ini adalah laporan kedua dari kami," tambah Kelvin.
Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu juga mengungkapkan dugaan adanya upaya penggerakan suara ASN di kalangan pemerintah Kota Bengkulu. Celvin Aldo menyatakan bahwa banyak ASN Kota Bengkulu memiliki keluarga yang mencalonkan diri di partai yang sama.
" sehingga kita menduga adanya pengaruh terhadap suara ASN," katanya
Seperti diketahui bahwa PJ walikota Bengkulu diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan surat suara tersebut di salah satu grup WhatsApp silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB. Celvin menduga tindakan tersebut sebagai upaya kampanye di media sosial.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan mencari bukti dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.
"Setiap laporan pasti kita terima dan akan kita proses. Kita akan memproses laporan, kalau ada buktinya nanti akan kita panggil pelapor dan terlapor serta saksi dan bentuk barang buktinya apa, untuk klarifikasi kebenarannya," ungkap Eko Sugianto.
Namun sebelum memanggil Terlapor dan Pelapor, Bawaslu akan melakukan pengecekan terkait syarat formil dan materil laporan sebelum memasukkannya ke dalam proses klarifikasi.