Melihat kejadian itu,JH diminta oleh tetangga Mudianto untuk pulang ke rumahnya.Saat ini tersangka sudah ditangkap di rumahnya berikut dengan barang buktinya satu bilah senjata tajam.
BACA JUGA:Ini di Bengkulu Selatan, Masih Banyak Pelaku Usaha Enggan Mengurus Nomor Induk Berusaha
"Akibat perbuatannya, tersangka kita terapkan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 (sepuluh) tahun,"pungkas Erik.(*)