Bawa Parang, Warga Pagar Banyu Diamankan di Polsek Kedurang, Ada Apa Ya?

Jumat 12-01-2024,22:52 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

Melihat kejadian itu,JH diminta oleh tetangga Mudianto untuk pulang ke rumahnya.Saat ini tersangka  sudah ditangkap di rumahnya berikut dengan  barang buktinya satu bilah senjata tajam.

BACA JUGA:Ini di Bengkulu Selatan, Masih Banyak Pelaku Usaha Enggan Mengurus Nomor Induk Berusaha

 

"Akibat perbuatannya, tersangka kita terapkan sanksi  Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 (sepuluh) tahun,"pungkas Erik.(*)

 

 

Kategori :