Izin PPKH darurat diajukan untuk dua titik di Liku 9, masing-masing dengan luasan 4,6 hektar dan 2,6 hektar.
Sementara untuk kawasan longsor di jalur Rejang Lebong – Lebong, belum diajukan karena tidak ada program penanganan yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat untuk jalur tersebut.
Pihak terkait optimis bahwa izin PPKH akan diterbitkan dalam waktu 3 hingga 4 hari ke depan, membuka jalan bagi penanganan longsor di Liku 9 untuk memulihkan akses transportasi yang penting bagi masyarakat setempat.