RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu intensif menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder.
Ada peringatan dan pemberitahuan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam rapat tersebut.
Salah satunya Bawaslu provinsi Bengkulu mengingatkan agar Alat Peraga Kampanye (APK) harus dibersihkan atau ditertibkan seiring mendekati masa tenang pemilihan umum pada 10 Februari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Masih Butuh Pegawai ASN Meski Sudah Dapat Korsek dan Bendahara
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si, menyatakan bahwa kerjasama dengan Satpol PP, Kejaksaan, Inspektorat, KPI, KPID, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu telah terjalin.
BACA JUGA:Ratusan Personel Disiapkan Polres Bengkulu Selatan Demi Pengamanan Pemilu 2024
BACA JUGA:10 Wisata Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo yang Enak dan Dijamin Tidak Menguras Isi Kantong
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan penertiban APK, baik yang berupa baliho berbayar maupun yang terpasang di media sosial, menjelang masa tenang di Provinsi Bengkulu.
Eko Sugianto menekankan pentingnya koordinasi dan imbauan terlebih dahulu kepada partai politik (Parpol) untuk menertibkan APK mereka, baik yang bersifat komersil maupun tidak.
BACA JUGA:Masa Kampanye Segera Berakhir, Bawaslu Kaur Ingatkan Parpol dan Caleg Lepaskan APK
"Kita telah berkoordinasi, dan rapat tadi untuk memasuki masa tenang ini, kami memastikan bersama dengan stakeholder terkait tidak adanya bentuk alat peraga apapun pada masa tenang, kita akan imbau terlebih dulu pada Parpol,” ungkap Eko.
Eko mempertegas bahwa seluruh bentuk kampanye harus dihentikan pada masa tenang, sejalan dengan keputusan KPU RI.
Ia juga menyoroti perlunya kerjasama baik antara Bawaslu dan stakeholder, maupun dengan Parpol sebagai peserta pemilu.
BACA JUGA:Akhirnya Gubernur Bengkulu Setuju Bendera Partai yang Terpasang di Jembatan Agar Ditertibkan