“Kita perlukan kerjasama yang baik, baik dari yang kita koordinasikan maupun Parpol dan calegnya,” ujar Eko.
Bawaslu dan pihak terkait berkomitmen untuk menertibkan dan memastikan kepatuhan Parpol dan caleg secepatnya sebelum masuknya masa tenang.
Penertiban ini tidak akan mentoleransi pasangan kembali APK yang telah dihapus, dan jika terjadi pelanggaran, akan dianggap sebagai temuan tim pengawas.
Eko menegaskan, "Kita tidak akan mentoleransi, apabila mereka nekat pasang lagi, kita akan proses karena itu pelanggaran.”
Selain penertiban APK, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyoroti potensi tindakan money politik yang dapat merusak integritas dan keadilan pemilu.
Dalam hal ini, Eko menyampaikan keprihatinan terhadap praktik transaksi finansial yang tidak etis dalam dunia politik.
"Kami melihat adanya potensi tindakan money politik yang dapat merusak integritas dan keadilan pemilu. Masyarakat dan para calon diminta untuk menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan etika demokrasi," tegas Eko.
Eko menjelaskan bahwa tindakan politik uang, atau money politic, dilarang oleh undang-undang pemilu.
Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas menyebutkan larangan bagi penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pelanggaran ini diatur dalam UU Pemilu (Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)," terang Eko.
Bawaslu Provinsi Bengkulu juga berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menerima uang atau gratifikasi dari calon legislatif (caleg) maupun pihak terkait.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
"Kami mengajak masyarakat Bengkulu untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu. Tidak menerima uang dari caleg adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pilihan mereka didasarkan pada visi, misi, dan program kerja calon, bukan pada insentif finansial yang tidak sehat," tambah Eko.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, turut mengajak masyarakat untuk aktif menjadi pengawas dan melaporkan tindak money politik yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
Melalui saluran pelaporan yang mudah diakses, baik melalui platform digital maupun nomor kontak khusus, masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.
“Masyarakat harus ikut mengawasi, apabila ditawari uang untuk memilih caleg tersebut jangan terima uangnya, lebih baik laporkan saja, tapi harus memiliki bukti,” ucap Fahamsyah.