Kampanye Helmi Hasan di PLTA Tes Lebong Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Kampanye Helmi Hasan di PLTA Tes Lebong Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Objek Vital Nasional PLTA Tes di Lebong-Windi-

 

radarbengkuluonline.id - Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kini menghadapi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Laporan tersebut diajukan oleh Jecky Haryanto, SH, yang menuding Helmi melakukan kampanye di area objek vital nasional, tepatnya di Gardu Pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Penyebaran Penyakit Sapi Ngorok di Provinsi Bengkulu Mulai Mengkhawatirkan Peternak

BACA JUGA:Ada Pejabat Pemprov Diduga Melanggar Netralitas ASN, Tim Helmi-Mian Siap Lapor

Jecky mengungkapkan bahwa lokasi PLTA Tes merupakan area yang dianggap sebagai Objek Vital Nasional dan berada di bawah kewenangan pemerintah.

Aturan yang berlaku, lanjutnya, melarang penggunaan fasilitas milik negara untuk kegiatan kampanye politik. 

"Melakukan kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan karena itu Objek Vital Nasional sudah pasti milik pemerintah, ada aturan yang melarangnya," ujar Jecky dalam keterangannya usai melaporkan Helmi Hasan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Laporan ini dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan kegiatan kampanye yang dilakukan di lokasi PLTA Tes tersebut.

BACA JUGA:Masyarakat Pulau Enggano Lebih Memilih Rohidin-Meriani Daripada Helmi-Mian di Pilgub Bengkulu 2024

Selain itu, Jecky juga menyebut adanya pemberitaan media online yang memuat surat dari pihak PLN terkait aturan penggunaan lokasi tersebut. 

"Bukti berupa foto, video, dan pemberitaan media online yang memperkuat dugaan pelanggaran ini, termasuk adanya surat dari PLN yang menyatakan lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk kampanye," jelasnya.

Pasal yang disorot dalam laporan ini adalah Pasal 57 ayat 1 huruf H, yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Berdasarkan regulasi ini, objek vital seperti PLTA, yang dianggap sebagai fasilitas strategis negara, tidak boleh dijadikan lokasi kampanye bagi siapapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: