Kampanye Helmi Hasan di PLTA Tes Lebong Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Kampanye Helmi Hasan di PLTA Tes Lebong Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Objek Vital Nasional PLTA Tes di Lebong-Windi-

Pelanggaran aturan ini, menurut Jecky, bisa merugikan integritas pilkada yang adil dan bersih.

Jecky juga menyinggung insiden sebelumnya terkait Paslon Bupati Lebong Azahari-Bambang, yang kabarnya pernah ingin berkampanye di lokasi yang sama namun dilarang oleh pihak PLTA. 

"Kami mendapat informasi bahwa pasangan Azahari-Bambang sempat dilarang kampanye di PLTA Tes. Namun, mengapa pasangan calon lainnya justru diizinkan atau setidaknya berhasil melakukannya tanpa kendala?" kata Jecky.

Menanggapi hal ini, Agustam Rahman, penasihat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi'an, menyatakan bahwa penggunaan lapangan PLN seharusnya dilakukan dengan prosedur sewa tempat dan tidak ada aturan yang dilanggar selama proses sewa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ia juga menambahkan bahwa perlu diperjelas dulu bagian mana dari lapangan PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital.

“Terkait pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong, biasanya memang ada proses sewa tempat. Namun, kita perlu mengetahui lebih lanjut bagian mana dari aset PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: