RADAR BENGKULU - Menjelang Ramadhan 2024, umat Islam tidak boleh lupa membayar utang puasa tahun sebelumnya.
Mengenai qadha puasa atau pembayaran hutang puasa, banyak ulama yang memberikan penjelasannya.
Dikutip dari sumber ulama Hanafiyah, tidak ada batasan akhir qadha puasa Ramadhan.
Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang terlewat, atau pada tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:Kerahkan Semua Personel, Koramil 423-01 Ketahun Berbagi Makanan untuk Berbuka Puasa
BACA JUGA:Oppo A38, HP Harga Rp 1 Jutaan, Performa Kencang, Cek Spesifikasi Disini
Oleh karena itu, menurut sumber ulama Hanafiyah, jika seseorang tidak menunaikan qadha puasa Ramadhan sebelum datangnya puasa Ramadhan berikutnya, maka ia tidak bersalah dan tidak wajib memberikan fidyah.
Ia dapat melakukan puasa qadha kapan saja tanpa batas waktu tertentu.
Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut ini:
Para ulama Hanafiyah mengatakan; Qadha puasa Ramadhan dapat diselesaikan dengan sempurna dan tanpa dosa bahkan setelah puasa Ramadhan berikutnya telah tiba.
Sedangkan menurut sumber ulama Syafiiyah dan Hanabilah, batas terakhir puasa Ramadhan adalah sampai puasa Ramadhan berikutnya.
BACA JUGA:Tampil Gaya dan Elegan di Hari Raya Idul Fitri, Ikuti 9 Tips Outfit Fashion Ini
BACA JUGA:Sempat Sulit Berkembang, Ojek Cepat Syariah Bengkulu Diluncurkan Lagi oleh Destita Khairilisani
Oleh karena itu, jika seseorang tidak menunaikan qadha puasa Ramadhan sebelum tibanya puasa Ramadhan berikutnya, maka ia bersalah, meskipun qadha puasanya tetap wajib.
Selain itu, ia wajib memberikan satu muda fidya kepada orang miskin sebagai tebusan pada setiap hari puasanya, karena ia melampaui batas terakhir qada puasa Ramadhan.