DPK Provinsi Bengkulu Berikan Bimbingan Teknis Tentang Aplikasi Srikandi ke OPD Pemprov

Kamis 22-02-2024,20:36 WIB
Reporter : Naura Qristina
Editor : syariah muhammadin

- Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Srikandi.

BACA JUGA:Ini Bentuk Dukungan Gubernur Terhadap Perlindungan Produk-Produk Asli Bengkulu

BACA JUGA:Awal Maret Gubernur Bengkulu Pantau Perkembangan Pembangunan Program Strategis Nasional di Pulau Enggano

Perlu untuk diketahui, bahwasannya penggunaan dan penerapan aplikasi Srikandi ini merupakan implementasi dari keinginan Presiden RI sendiri yang mana hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Adapun definisi SPBE ini sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Maka dari itu, dengan penerapan aplikasi Srikandi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa.

Karena, pengelolaan informasi secara digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan surat menyurat antar internal maupun OPD. 

Selain itu juga, penerapan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas dan untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk pengelolaan arsip yang baik dan profesional.(ae2/prw)

Kategori :