Pemprov Bengkulu Mewajibkan Tahun 2025 Bus AKAP Beroperasi Melalui Terminal Tipe A Air Sebakul

Pemprov Bengkulu Mewajibkan Tahun 2025 Bus AKAP Beroperasi Melalui Terminal Tipe A Air Sebakul

Terminal Tipe A Air Sebakul Siap Beroperasi di 2025, Keberadaan pool bus di luar terminal dilarang-Ist-

Radar Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menetapkan kebijakan tegas yakni semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib beroperasi melalui Terminal Tipe A Air Sebakul.

Sehingga Tahun 2025 akan menjadi awal baru bagi pengelolaan transportasi di Bengkulu.

Larangan keras terhadap keberadaan pool bus di luar terminal juga akan diberlakukan, demi menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan modern.

BACA JUGA:Proyek Ambisius Terminal Tipe A Air Sebakul Bengkulu Menjadi Pusat Transportasi dan Ekonomi Bar

BACA JUGA:Akses Strategis Dekat Pintu TOL dan Pelabuhan, Terminal Tipe A Air Sebakul Pusat Ekonomi Baru Bengkulu

Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA Denni, SH, MH, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengatur transportasi umum di Bengkulu agar lebih terorganisir. 

 

“Kami berharap, tidak ada lagi pool bus di luar terminal. Semua bus AKAP akan dikelola dan beroperasi dari Terminal Air Sebakul,” ujar Denni.

 

Selain melarang pool bus di luar terminal, Pemprov Bengkulu juga akan menetapkan aturan ketat terkait kendaraan yang beroperasi di Terminal Tipe A Air Sebakul. Semua angkutan umum, baik bus AKAP maupun angkutan kota (angkot), harus memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

 

“Nantinya, penggunaan terminal akan diatur sedemikian rupa agar semua angkutan umum terdata dengan baik dan memenuhi standar operasional. Termasuk angkot, yang akan bertugas mengantar dan menjemput penumpang dari terminal,” jelas Denni.

 

Pengaturan ini, lanjut Denni, bertujuan untuk menciptakan konektivitas transportasi yang terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang aman, nyaman, dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: