RADARBENGKULU - Penguatan kelembagaan tim teknis di Bengkulu Selatan terus dilakukan, sehingga nantinya tidak terjadi simpang siur ditengah masyarakat dalam memberikan pelayanan terkait perizinan.
Karena, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan merupakan koordinator dari semua persoalan perizinan yang mana perizinan nantinya yang berhak mengeluarkan perizinan yaitu DPMPTSP dari 14 OPD teknis yang ada di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Bengkulu Selatan Belum Cair Karena Ini ?
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Dr. E Edwin Permana.ST,MT melalui Kabid Pelayanan Perizinan Bhakri Arif Andi Saputra ST.M.Si menyampaikan, OPD teknis lainnya seperti Dinas Kesehatan, apabila ada masyarakat yang ingin meminta izin praktik atau sebagainya, maka Dinas Kesehatan hanya sebatas memberikan rekomendasi dari usulan perizinan yang diinginkan yang nantinya perizinan tetap dikeluarkan oleh DPMPTSP.
"Dengan begitu, tidak akan terjadi lagi kebingungan ditengah masyarakat. Hal ini harus juga disampaikan kepada OPD teknis apabila ada kepengurusan izin yang ada sangkutannya dengan OPD nya.Karena, sesuai dengan regulasi dan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan, semua bentuk perizinan sudah diberikan haknya kepada kita DPMPTSP sebagai leading sekitarnya,tidak ada lagi dari OPD teknis," papar Arif diruangannya Kamis, 14 Maret 2024.
BACA JUGA: Berendau Kutau Dijadikan sebagai Lokasi Pusat Kuliner Bengkulu Selatan
Bukan hanya terkait izin praktik kesehatan, tetapi juga masih banyak hal lain seperti perizinan untuk lingkungan. Maka masyarakat harus mengambil rekomendasi dari pihak DLHK sebagai OPD teknis.
Intinya, pihak DPMPTSP hanya mengeluarkan izin kalau semua rekomendasi yang diperlukan sudah dipenuhi masyarakat.
BACA JUGA:Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Selatan Menata Ulang Seluruh Potensi Pajak
Hal ini juga untuk menghilangkan rasa keegoan dari semua OPD. Jangan merasa kalau terkait kepengurusan perizinan tersebut yang akan dapat nama hanya DPMPTSP, karena semua OPD teknis tersebut mempunyai perannya masing - masing yang diperlukan dalam pengeluaran perizinan.
Yang mana nantinya pihak DPMPTSP akan memanggil OPD terkait persoalan perizinan apa yang diinginkan masyarakat.
BACA JUGA: Pembangunan RSUD Tipe D Bengkulu Selatan akan Menggunakan Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan