Inilah Hukum Kirim Hampers Lebaran Dengan Tujuan Tertentu Menurut Islam

Selasa 02-04-2024,12:47 WIB
Reporter : eka pertama sari
Editor : Syariah muhammadin

Dengan kata lain, kekuasaan atau wewenang selalu digunakan untuk menyalahgunakan guna memperkaya dirinya sendiri dan atau orang lain demi ketertiban. Untuk menerima imbalan atas dirinya sendiri.

BACA JUGA:Eratkan Silahturahmi, Bank Mandiri Bengkulu Berbuka Puasa Bersama dan Bersenda Gurau dengan Para Wartawan

BACA JUGA:BI Provinsi Bengkulu dan KDEKS Halal Fair dan UMKM Expo Digelar di Halaman Berendo Masjid Agung At-Taqwa

 Tindakan yang disebutkan di atas haram dalam Islam.

Menurut Abu Humaid as-Sa’id, Rasulullah SAW bersabda: “Memberi hadiah kepada pejabat (pegawai) itu ghulul (menipu)” (HR. Ahmad)

Tetapi ternyata tidak ada masalah dalam memberi hampers kue seseorang berdasarkan menilai orang lain yang mempunyai niat ikhlas hanya karena Allah.

Jadi sudah menjadi tradisi mengirimkan hampers kue kepada umat islam saat hari raya, asal niatnya hanya sekedar pengakuan, wujud rasa syukur Atau kasih sayang kepada penerimanya. 

Tidak boleh ada niat lain yang berkaitan dengan harapan memperoleh pahala lainnya, maka hukumnya haram.

Kategori :