Dengan kata lain, kekuasaan atau wewenang selalu digunakan untuk menyalahgunakan guna memperkaya dirinya sendiri dan atau orang lain demi ketertiban. Untuk menerima imbalan atas dirinya sendiri.
Tindakan yang disebutkan di atas haram dalam Islam.
Menurut Abu Humaid as-Sa’id, Rasulullah SAW bersabda: “Memberi hadiah kepada pejabat (pegawai) itu ghulul (menipu)” (HR. Ahmad)
Tetapi ternyata tidak ada masalah dalam memberi hampers kue seseorang berdasarkan menilai orang lain yang mempunyai niat ikhlas hanya karena Allah.
Jadi sudah menjadi tradisi mengirimkan hampers kue kepada umat islam saat hari raya, asal niatnya hanya sekedar pengakuan, wujud rasa syukur Atau kasih sayang kepada penerimanya.
Tidak boleh ada niat lain yang berkaitan dengan harapan memperoleh pahala lainnya, maka hukumnya haram.