Forum Masyarakat Urai Bersatu Apresiasi Inisiasi Polres Bengkulu Utara Fasilitasi Audiensi Bersama PTPN VII

Rabu 03-04-2024,03:02 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar Zaros

RADARBENGKULU - Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara dengan perusahaan perkebunan PTPN VII masih berlangsung hingga saat ini.

Masyarakat yang telah memanfaatkan lahan yang diduga ditelantarkan pihak PTPN VII tersebut hingga saat ini terus melakukan aktivitas pemanfaatan dengan menanam tanaman muda seperti cabe, jagung dan sayur-sayuran lainnya.

BACA JUGA: Bazar Murah Kodim 0423 Bengkulu Utara Diserbu Masyarakat Kota Arga Makmur

 

Menyikapi permasalahan tersebut, Senin 1 April 2024 Polres Bengkulu Utara pun mencoba memfasilitasi audiensi antara masyarakat Urai yang tergabung bersama Forum Masyarakat Urai Bersatu (FMUB) dengan pihak Management Perusahaan PTPN VII serta Management Perusahaan Tambang Batu Bara PT. C.E.S. Namun audiensi yang bertempat di Mapolres Bengkulu Utara itu tidak dihadiri pihak PT CES. Hanya dihadiri Management PTPN VII.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua FMUB, Bambang Putra kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Selasa 2 April 2024. 

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara Ikut Musrenbang RKPD 2025 Provinsi Bengkulu

 

Diterangkan Bambang, dalam audiensi yang langsung dipimpin Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH dan dihadiri perwakilan masyarakat Urai dan pihak PTPN VII berlangsung kondusif.

Meski belum menemukan kata sepakat atas audiensi yang diinisiasi pihak Polres Bengkulu Utara itu, akan tetapi masyarakat pun mengapresiasi hal tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Akan Membacakan Putusan Sidang PPK Bengkulu Utara

 

"Iya Senin (1 April 2024 -Red) kemaren kami diundang untuk hadir di Mapolres Bengkulu Utara dengan agenda audiensi dengan pihak PTPN VII Unit Ketahun. Meski belum ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan PTPN VII, namun kami masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkulu Utara yang telah memfasilitasi kami duduk bersama dengan pihak PTPN VII dan beliau berjanji akan menindaklanjuti bersama serta segera berkoordinasi dengan Bupati Bengkulu Utara dan BPBD," ungkap Bambang.

Lanjut Bambang memastikan, masyarakat yang saat ini memanfaatkan lahan yang diduga ditelantarkan pihak PTPN VII sudah bertahun tahun itu, tidak akan meninggalkan lahan tersebut sebelum mendapat keputusan dari pihak- pihak terkait.

BACA JUGA:Pelaku Begal Kembali Beraksi di Bengkulu Utara, Sepeda Motor Milik Korban Dilarikan

Kategori :