Latar Belakang desakan yang disampaikan oleh masa aksi adalah mengenai Permasalahan pengelolaan sampah yang belum optimal dan belum adanya kebijakan konkrit untuk menjawab permasalahan sampah di Provinsi Bengkulu.
Sudah adanya Undang-undang yang mengarusutamakan penggunaan teknologi yang ramah terhadap lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penetapan RTRW Provinsi Bengkulu 2023-2042 terindikasi hanya memberikan karpet merah sebesar-besarnya kepada investasi untuk mengeksploitasi sumberdaya alam di Provinsi Bengkulu. Belum diakuinya hutan adat di Bengkulu dan Krisis iklim merupakan krisis yang dialai oleh di seluruh dunia.
BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Ekosistem Kuno Danau Baikal Beresiko Mengalami Perubahan Akibat Pemanasan Global
Massa Aksi yang hadir juga menyatakan sikap:
1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Transisi energi dari energi fossil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan.
3. Menolak pengesahan PERDA No: 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043.
4. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No: 35 Tahun 2012 tentang Hak Ulayat masyarakat hukum adat dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang - Undanga tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.
5. Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat agar segera merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Keadilan Iklim. (**)