Namun, hingga saat ini, belum ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengajukan pengunduran diri.
Gunawan menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh tahapan pencalonan yang masih berlangsung.
"Para ASN akan mengundurkan diri setelah mereka resmi menjadi anggota parpol atau telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada," terangnya.
Lebih lanjut, Gunawan menyebut bahwa larangan bagi para ASN untuk terlibat dalam politik bukanlah tanpa dasar.
Undang-undang yang berlaku sudah secara tegas melarang para ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik.
"Apabila seorang ASN telah memutuskan untuk beralih ke dunia politik, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti aturan yang ada dengan mengundurkan diri dari jabatan ASN yang dimilikinya.," katanya
Meskipun tantangan yang dihadapi oleh para ASN yang ingin terlibat dalam kontestasi politik sangat besar, namun hal ini tidak menghentikan semangat mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Dengan memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan ASN, mereka menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk berjuang demi perubahan yang lebih baik.