RADARBENGKULU - Guna menghindari keributan soal tanah wakag, kantor Urusan Agama (KUA) Bengkulu Selatan memberikan solusi yang kongkrit.
Salah satunya asalkan si pemberi Wakaf pada saat mewakafkan tanahnya harus datang ke pejabat pembuat akta wakaf di Kantor Urusan Agama(KUA).
BACA JUGA:Kabar Gembira, Petani Bengkulu Selatan Dapat Tambahan Kuota Pupuk Subsidi Lho!
Setelah adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) itu bisa menjadi bukti pernyataan kehendak mewakafkan harta, maka lepas kepemilikan wakaf atas sebidang tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan Nasep Vandi Sulistiyo S.St mengatakan kalau sudah ada AIW maka tidak bisa lagi digugat oleh ahli waris ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Lakukan Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama
Terkadang untuk pembuatan AIW ini masih banyak yang teledor karena merasa percaya dan tidak akan terjadi hal buruk dikemudian hari.
"Kalau nantinya sudah sudah ada AIW baru diserahkan kepada Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya,baru dibuatkan Surat Keputusannya(SK) sebagai pengelola,atau bisa diserahkan organisasi tetapi bukan menjadi aset mereka,"papar Nasep Minggu, 12 Mei 2024.
BACA JUGA:123 Orang Warga Bengkulu Selatan Dapat Saluran Bantuan dari Sentra Dharma Guna Bengkulu
Kalau semuanya sudah,baru tanah wakaf itu didaftarkan di BPN,untuk mendapatkan legalitas hukum yang lebih kuat,karena kekuatam atas kepemilikan tanah tersebut yang paling tinggi yaitu Sertifikat.Tidak perlu diukur kembali langsung dibuatkan dari sertifikat kepemilikan pribadi menjadi sertifikat wakaf.
Kalau masih ada saksi,dan ahli waris memang mengetahui status tanah wakaf,sedangkan wakifnya sudah meninggal bisa juga dibuatkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf(APAIW)untuk sebagai alat bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
BACA JUGA:Masuk Musim Tanam, Ini Pesan Bupati Gusnan Mulyadi Kepada Petani Bengkulu Selatan