"Dengan presedur tersebut yang sudah kita lakukan,maka dikemudian hari sudah bisa dipastikan tidak akan bermasalah,terkait ahli waris yang tidak bisa menerima kalau tanah tersebut sudah diwakafkan,terlepas alasannya apakah ahli waris membutuhkannya atau seperti apa,"pungkas Nasep.