Pemilihan Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 Tanpa Paslon Independen

Selasa 14-05-2024,05:54 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko memastikan pada pemilihan Bupati Mukomuko tahun 2024 tanpa adanya kandidat dari jalur independen atau non partai.

Hal ini karena penyerahan syarat dukungan untuk jalur perseorangan atau independen sudah ditutup.

Tinggal ada 1 cara untuk jadi calon bupati mukomuko pada perhelatan Pilkada 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Pendaftar Paslon Bakal Calon Bupati Seluma via Jalur Independen Nihil Peserta, Ada Apa Ya!

BACA JUGA:Sebelum Berangkat Haji, Catat 5 Perlengkapan Penting yang Boleh Dibawah saat Ibadah Haji

Sayangnya, sampai dengan hari terakhir kemarin, tidak ada satupun Paslon Bupati-Wakil Bupati perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Mukomuko. 

"Sampai hari terakhir, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko melalui jalur independen datang ke KPU Mukomuko. Peluang Paslon jalur perseorangan sudah tertutup," ungkap Anggota KPU Mukomuko, Misbahul Amri, Senin, 13 Mei 2024. 

BACA JUGA:Soal Peluang Maju Pilkada Mukomuko, Begini Penjelasan Ir. Renjes yang Masih Aktif Sebagai Anggota DPRD Provins

BACA JUGA:Ariyono-Harialyyanto Serahkan Syarat 23.509 KTP Dukungan ke KPU untuk Maju Pilwakot Bengkulu Jalur Independen

Dikatakan Misbahul, sejak diumumkan dan dibuka jadwal pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Mukomuko 2024.

Tidak ada pihak yang mengkonfirmasi bakal menyerahkan persyaratan dukungan. 

"Sejak dibuka, tidak ada yang konsultasi, tidak ada yang komunikasi, dan sampai hari terakhir tidak ada yang menyerahkan berkas. Kalau berdasarkan peraturan yang sekarang, Pilkada Mukomuko 2024 tidak ada Paslon perseorangan," terang Misbahul. 

Untuk itu, sambung Misbahul, satu-satunya jalan menjadi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko untuk Pilkada 2024 yaitu jalur pengusungan Parpol dan atau gabungan Parpol alias koalisi partai politik.

"Singkatnya syarat jalur Parpol itu, Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki minimal 5 kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko. Tinggal itu cara menjadi calon kepala daerah Mukomuko pada Pilkada 2024 ini," beber Misbahul. 

Ia sedikit mengulas, syarat dukungan bagi Paslon perseorangan yaitu 10 persen dari jumlah DPT terkahir.

Kategori :