Itu artinya DPT yang dipakai yaitu DPT Pemilu 2024 lalu, sebanyak 138.240 jiwa.
Maka, bagi Paslon perseorangan harus memenuhi sedikitnya 13.825 dukungan dari warga Kabupaten Mukomuko.
Bentuk dukungannya yaitu photo copy KTP dan pernyataan dukungan.
Kemudian, dari 13.825 dukungan Paslon perseorangan itu, harus tersebar di 50 persen kecamatan + 1.
Untuk Mukomuko yang memiliki 15 kecamatan, dukungan Paslon perseorangan harus tersebar setidaknya di 8 kecamatan.
"Ya, sekali lagi, kalau jalur perseorangan sudah tertutup, kalau berdasarkan jadwal dan peraturan saat ini. Tinggal lagi pengusungan Parpol," pungkas Misbahul.