RADAR BENGKULU - Kabar Rohidin Meryah tidak dapat maju Pilgub Bengkulu tahun 2024 karena terganjal PKPU menyebar luas.
Menjawab hal itu, Rohidin Mersyah mengatakan bahwa dirinya hingga hari ini belum melihat ataupun membaca isi PKPU tentang Pilkada 2024 itu.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Tidak Bisa Maju Pilgub Bengkulu Tahun 2024? Ini Penjelasan Pengamat Politik Bengkulu
Meskipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai, perdebatan mengenai regulasi dan draft aturan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 masih berlangsung.
Pembahasan ini terutama berfokus pada aturan pencalonan kepala daerah, terutama dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Buka Peluang Koalisi Bersama Banyak Partai untuk Pilgub Bengkulu 2024
Dari video yang beredar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak mereka mulai menjabat sebagai pelaksana tugas, bukan dari saat pelantikan resmi.
Ketua Komisi 2 DPR RI menjelaskan bahwa keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat tidak akan dihitung sejak mereka dilantik, tetapi sejak mereka memulai tugas sebagai pejabat sementara.
BACA JUGA:Mobil Listrik Terbaru Exeed Exlantix ET Dapat Menempuh 2000 km Dengan Sekali Pengisian Baterai
Pernyataan ini merujuk pada ketentuan MK yang mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah yang pernah menjabat sebagai pejabat sementara (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan lainnya di atas 2,5 tahun dihitung sebagai satu periode penuh.
BACA JUGA:Paslon Independen Pilgub Bengkulu 2024 Dempo-Ahmad Kanedi Menang Selangkah, Dukungan Terus Mengalir
Aturan ini berdampak signifikan pada berbagai calon yang berencana untuk maju dalam Pilkada 2024, termasuk rencana Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu.
Menanggapi kabar dirinya tidak bisa maju Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin Mersyah mengungkapkan bahwa dirinya masih menunggu keputusan final terkait PKPU Pilkada 2024 yang sedang dalam tahap pembahasan.