RADAR BENGKULU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M., mengingatkan para jemaah haji tentang sejumlah peraturan yang harus ditaati selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Hal ini disampaikan saat pelepasan 393 jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 4 Bengkulu dan Kloter 6 Padang.
BACA JUGA:Info Haji 2024, Jemaah Haji Indonesia Mulai Memasuki Kota Makkah
Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Abdu menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan ketat yang harus diperhatikan oleh jemaah.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan suci, terutama di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Perlu para jamaah ketahui bahwa banyak hal yang dilarang keras ketika di Tanah Suci. Seperti membentangkan spanduk, bendera penanda, termasuk bendera merah putih,” imbau Kakanwil kepada para jemaah.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan ketertiban di sekitar masjid-masjid suci, serta mencegah tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan para jamaah lain.
BACA JUGA:Ternyata Begini Proses Memasak dan Pengemasan Makanan Jamaah Haji Indonesia di Dapur Katering Nooha
BACA JUGA:Mohammad Mokhber Menggantikan Posisi Mendiang Ebrahim Raisi Sebagai Presiden Iran Sementara
Selain larangan membentang spanduk dan bendera, Kakanwil juga mengingatkan para jemaah tentang larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi dan tempat-tempat tertentu lainnya.
“Jangan coba-coba merokok di kawasan Masjid Nabawi. Karena, bisa kena sanksi. Yaitu, membayar denda yang cukup besar.”
Denda ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di area tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Muhammad Abdu menyampaikan beberapa larangan lain yang harus diperhatikan oleh jemaah saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.