RADAR BENGKULU - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada para nelayan yang masih belum memiliki kartu kusuka bisa datang langsung ke DKP Provinsi Bengkulu.
Syafriandi menjelaskan ada syarat untuk mendapatkan kartu kusuka nelayan.
Kartu Kusuka adalah kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).
Lalu, yang berhak memiliki kartu ini mulai daru nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan hingga petambak garam.
"Nah, kartu Kusuka ini gunanya ketika ada bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi itu mereka akan mendapatkan bantuan itu," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi di kantornya.
BACA JUGA:571 Orang PPPK dan PNS di Lingkungan Pemda Kaur Dilantik
BACA JUGA:Bupati Mian Terima Penghargaan dari Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia
Ia menambahkan para nelayan biasanya akan selalu membuat kelompok yang terdiri dari 10-15 orang, ketika membuat kelompok tersebut harus ada izin dengan penyuluh perikanan, sehingga dengan otomatis kartu kusuka akan diurus oleh penyuluh.
"Namun, kalau masih belum dapat juga kartu kusuka ini, boleh datang langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, nanti kami dengan senang hati membantu mereka untuk mendapatkan kartu kusuka ini," kata Syafriandi.
BACA JUGA:Honda BeAT Terbaru: Diperkuat Rangka eSAF, Dengan Fitur Keyless, Segera Rilis Juni 2024!
Kartu kusuka ini bukan hanya sebatas para nelayan untuk harus memiliki kartu tersebut, tapi kartu ini akan menjadi identitas mereka sebagai nelayan.
"Lalu, dengan memiliki kartu ini dapat membuat mereka dengan mudah mendapatkan bantuan, sangat disayangkan ketika nelayan tidak memiliki kartu kusuka ini. Jadi jika masih belum memiliki kartu kusuka bisa datang ke DKP Provinsi Bengkulu dan akan kami bantu secepatnya," jelas Syafriandi.