"Penyidik melakukan pemeriksaan dengan teliti dan hati-hati. Makanya masih perlu keterangan saksi-saksi untuk memperkuat dua alat bukti. Kalau didapat dua alat bukti pasti naik status penyidikan," papar Radiman.
Meski perkara ini masih berstatus penyelidikan, namun berkasnya sudah dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke Seksi Pidsus Kejari Mukomuko.
Pihak penyidik terus melakukan pendalaman.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi BUMDes Berangan Mulya ini menyeret nama Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto. Akan tetapi kapasitas Abdiyanto dalam perkara ini sebagai direktur BUMDes atau sekarang mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya.
Abdiyanto juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejari Mukomuko beberapa waktu lalu. Abdiyanto kala itu menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Awal mula pengusutan perkara ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah berproses, pihak penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara yang tengah diusut.